Bekasi//radarpolri.com – Peredaran penjualan obat-obatan Tergolong Jenis Narkotika type G di Cikarang Kabupaten Bekasi yang semakin Menjamur dan Memanas dan menjadi polemik pembincangan masyarakat dan meresahkan serta merusak generasi anak bansa dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat daalm praktek penjualan nya rata-rata berkedok toko kosmetik yang menjadi ciri khas toko predaran jenis Obat tramadol atau excimer
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang dan penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan
Abdul Hamid Wakil Sekjen Dpp Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Organisasi Perkumpulan Wartawan Indonesia dan Juga Biro Bantuan Hukum PP Polri Polda Metro Jaya Minta Kepada pihak aparat Kepolisian Polres Metro Bekasi Agar Segera Merespon menanggapi informasi Masyarakat serta menindak tegas para pelaku usaha ilegal perdagangan obat-obatan liar tanpa izin agar tidak merusak generasi anak Bangsa
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 uu No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Red







