Karawang // radarpolri.com / Penelusuran team radarpolri.com Temukan Titik Lokasi Kencingan bbm solar Subsidi di duga kuat adanya Penyalahgunaan dan Penimbunan Solar Subsidi yang di lakukan oleh oknum pengusaha Ilegal inisial (O) ,(P), yang berlokasi di jalan teluk Jambe Kabupaten Karawang Jawa Barat praktek yang di lakukan oknum pengusaha ini dengan membeli bahan bakar Minyak berupa Solar Subsidi di pom bensin dengan menggunakan sejumlah kendaraan , Minggu (21/05/23)
Saat di hubungi Melalui via Telpon Seluler Oknum Pengusaha Inisial (O) mengakui terkait praktek yang di lakukan nya itu dapat solar membeli dari pom dan juga dari Para supir angkutan nakal Yang sudah bekerja sama atau yang di sebut kencingan, hasil pembelian solar yang di timbun ini di perjual belikan kembali kepada Perusahaan Industri dengan harga yang sangat jauh berbeda dari harga subsidi demi meraup keuntungan yang pantastis namun praktek yang di lakukan oknum pengusaha ini jelas -jelas melawan

hukum Dirinya tidak Menyadari bahwa Kegiatan Usaha tersebut tidak Memiliki izin yang Jelas dan dirinya merasa sudah kebal hukum Seakan Tidak bersalah dan Kabar Angin Panas yang terdengar duga oknum Pengusaha Inisial (O),(P) Sudah Berkoordinasi dengan Aparat Penegak hukum Wilayah
Hasil penelusuran investigasi team media menemukan Salasatu gudang yang sedang Operasional pada dini pagi hari yang sedang Mengeluarkan bbm jenis solar dengan menggunakan angkutan transpoter BPZ seperti yang terlihat pada Cuplikan video yang berhasil team rekam
Sudah Jelas dalam ketentuan UU dan Ketentuan Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di nyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00(enam puluh miliar)
Adanya Hal ini Aktivis Muda Abdul Hamid Wasekjen DPP Ruang Journalist Nusantara Akan melaporkan oknum pengusaha ilegal kepada Bareskrim Mabes Polri dan minta kepada Aparat Penegak hukum setempat Polres Karawang agar Segera Melakukan penyelidikan , mengungkap hingga penangkapan kepada oknum pengusaha Ilegal yang Sudah menyalahi aturan dan merugikan terhadap Negara Tidak untuk tutup mata ” ungkapnya
Red






