Tangkap Pelaku Usaha Ilegal Inisial (M) Di Duga Penjual Roko Tanpa Bea Cukai Di Kabupaten Sukabumi

oleh -406 Dilihat
oleh

Sukabumi// Radarpolri- Peredaran roko Ilegal Tanpa Bea Cukai Sangat pesat di setiap kota dan kabupaten bahkan hingga plosok hal ini akan menjadi merupakan awal kerugian negara dan lemahnya dalam pengawasan pemerintah ada beberapa daerah yang menjadi sorotan Redaksi Media dan berdasarkan hasil investigasi di wilayah kabupaten Sukabumi Jawa Barat diantaranya Sagaranten, Tegal Buleud, Surade yang menjadi sasaran para pelaku usaha/penjual roko Ilegal

Hasil Konfirmasi Kepada Inisial (M) yang berdomisili di wilayah Sagaranten Merupakan di duga Pelaku Usaha ilgal dirinya Mengakui terkait perdagangan dan Predaran barang tersebut di beberapa daerah , adanya hal ini abdul Hamid wakil sekjen Ruang Jurnalis Nusantara Akan Melaporkan Kepada Penagak hukum ,Ungkapnya kepada media ,Senin (15/01/24)

Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya

Rokok ilegal itu punya 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut:
1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,
2. Rokok dengan pita cukai palsu,
3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai,
4. dan rokok dengan pita cukai berbeda

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Red

 

No More Posts Available.

No more pages to load.