Bekasi//radarpolri.com-Awal informasi Masyarakat yang mengadu kepada awak media buser86.id tentang adanya kegiatan mencurigakan di salasatu gudang jl jatiandan lambang sari kec tambun selatan Menurut narasumber gudang tersebut dalam beraktifitas nya selalu tertutup rapat tidak transparan dalam kegiatan serta tidak Terpampang bentuk legalitas PT atau CV hal ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya ,Rabu (22/Okt/2025)
Adanya hal ini dan merupakan laporan informasi Masyarakat Tim redaksi Buser86.id respon dan langsung turun area untuk melakukan investigasi dan mencari fakta-fakta di alamat sesuai informasi di terima alhasil tim sampai kelokasi temukan adanya Mobil box yang mau keluar dari gudang tersebut dengan membawa kardus dengan menggunakan Merk Oli Ternama dan berlebel Pertamina , setelah di konfirmasi kardus tersebut di peruntukan tempat kemasan Oli Ilegal yang akan di kirim ke suatu alamat yang di duga tempat pengemasan oli Ilegal dengan memproduksi dan menggunakan merk-merk ternama
Tidak hanya itu tim buser86.id menemukan di dalam gudang tersebut botol -botol oli yang sudah di bersih yang di berikan Salasatu label atau brand merk oli ternama , upaya konfirmasi dan komunikasi selasatu karyawan (X) dirinya mengatakan “disini hanyalah botol-botol dan kardus untuk kemasan dan kami disini hanyalah kerja dan bos kami adalah (B) tapi saat ini tidak ada di tempat “ungkapkannya dari Salasatu karyawan

Tim Masih Menggali informasi tentang kegiatan tersebut dan di sambungkan oleh Salasatu karyawan melalui Telepon WhatsApp dengan bos saat Komunikasi insial (B) mengakui dengan nada santai tentang kegiatan tersebut seakan-akan diri nya merasa kebal hukum dengan atas kegiatan kegiatan ilegal tersebut padahal sudah jelas jika perbuatan hal tersebut di duga melawan hukum
Berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang pemalsuan merek adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menggantikan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan, yang dapat berupa penjara atau denda yang signifikan. Pelanggaran dapat terjadi jika seseorang menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis tanpa hak
Atas Adanya perbuatan tersebut dapat di kenakan Sanksi pidana Pidana penjara: Paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (Pasal 100 ayat (1)).
Sanksi lain: Sanksi dapat bervariasi tergantung pada hak yang dilanggar, tetapi dapat mencapai denda hingga Rp2.000.000.000 (Pasal 101)
Adanya hal ini dan laporan informasi dari masyarakat serta bukti-bukti hasil investigasi Abdul Hamid selalu ketua Investigasi Buser86 akan melaporkan kepada kepolisian guna di tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku “ungkap nya







